Entri Populer

Jumat, 18 Februari 2011

Mengapa Böwö dalam Perkawinan Nias Cenderung Besar?


Mengapa Böwö dalam Perkawinan Nias Cenderung Besar?
Monday, May 10, 2010
By borokoa
Oleh Postinus Gulö*
Pengantar
Judul paper ini menarik. Menarik karena dalam judul itu tersurat jelas permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan dan penerapan böwö di Nias. Selain itu, judul itu seolah-olah hanya melihat perkawinan Nias sebagai perkawinan ekonomis. Padahal perkawinan Nias sangat luhur, dibangun dengan nilai etis dan filosofis tinggi.
Tetapi, marilah kita berbicara fakta dan pengalaman dari pelaksanaan böwö itu. Judul tulisan menyiratkan realitas konkret yang sering terjadi dalam masyarakat Nias. Marilah kita menjadikan realitas ini sebagai peluang untuk selalu melakukan refleksi diri atas budaya kita sendiri. Sebab, budaya bisa dijadikan sebagai alat penghancur tanpa otokritik, tetapi budaya menjadi pilar peradaban jika dibangun dengan sikap yang adaptatif, afirmatif, dan akomodatif pada kritik.
Isi tulisan ini sebagian besar merupakan hasil analisis atas wawancara yang telah lama saya lakukan terhadap Bapak Ama Isa Gulö (Fatörö Gulö) pada bulan Juni 2007. Sayang sekali, beberapa tahun kemudian beliau meninggal dunia. Ama Isa adalah ketua adat dari Dangagari. Ia memiliki pemahaman yang komprehensif tentang böwö. Informan lain yang pernah saya wawancarai adalah Bapak Tageli Gulö (Ama Sohahau), Ama Afe Gulö dan Bapak Aroni Gulö (Ama Arena), semuanya dari Dangagari.
Konteks paper ini adalah Öri Moro’ö (Negeri Moro’ö). Artinya, saya hanya membahas pemahaman böwö dalam konteks Öri Moro’ö. Wilayah Nias Barat memiliki 3 Öri yakni Öri Moro’ö, Öri Lahömi dan Öri Oyo. Ketiga Öri ini memiliki pemahaman dan pola tindak terhadap böwö yang sedikit berbeda satu sama lain. Sayang sekali, sampai detik ini tidak ada ilmuwan yang mencoba menuliskan (dalam bentuk buku ilmiah) mengenai dinamika pemahaman, pergeseran makna dan bentuk böwö dari tiga Öri tersebut. Jika hal ini terus terjadi, maka kekayaan budaya Nias semakin hari semakin tidak terdeteksi lagi. Apalagi generasi Nias zaman modern hanya segelintir yang tertarik untuk memahami nilai-nilai filosofis, religius, etis dan praktis dari budaya Nias. Semoga tulisan ini menggugah hati kita, masyarakat Nias untuk membukukan budaya kita. Selamat membaca!
I. Alasan-Alasan Besar-Kecilnya Böwö
Saya pernah menulis artikel: “Sistem Perkawinan Nias: Salah Satu Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nias?”. Lantas tulisan itu mendapat tanggapan serius dari beberapa saudara saya masyarakat Nias. Bahkan Bapak E. Halawa menanggapi secara mendalam dengan membuat artikel yang berjudul” “Böwö dalam Adat Nias (1)” dipublikasikan di Nias Online. Tulisan Bapak E. Halawa itu memberi banyak inspirasi. Dari tulisan tersebut, saya melihat bahwa alasan besar-kecilnya böwö, menurut Bapak E. Halawa, adalah alasan etis. Artinya, jika pihak laki-laki dalam proses penjajakan perkawinan (famakhai sitenga bö’ö) bertindak sopan dan bertutur kata santun kepada pihak perempuan maka böwö menjadi turun (kecil). Kesimpulan Bapak E. Halawa ini marilah kita jadikan sebagai bahan renungan agar kita semakin memahami perkawinan Nias secara komprehensif.
Dalam tulisan ini, saya mencoba mendalami alasan lain mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar. Alasan-alasan itu saya analisis dalam paparan berikut.
Pertama, alasan ekonomis. Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa besar-kecilnya böwö ditentukan oleh tata kesopanan dari pihak laki-laki (alasan etis). Ada orangtua yang memiliki pertimbangan ekonomis. Maka jangan heran jika calon pengantin laki-laki berasal dari keluarga terpandang, berharta (mo’okhöta), maka pihak perempuan akan meminta böwö yang besar kepada pihak laki-laki tersebut. Selain itu, berdasarkan pengalaman saya, penyebab mahal-kecilnya böwö ditentukan oleh latar belakang pihak perempuan. Jika perempuan itu berpendidikan tinggi maka, böwö yang diminta oleh pihak orangtua perempuan cenderung besar. Jika seorang perempuan adalah anak ketua adat atau orang terpandang dalam suatu desa, maka böwö-nya cenderung besar. Atau jika paman perempuan itu memiliki posisi terpandang, maka böwö pun cenderung besar. Dan jangan lupa, pihak paman (uwu) kadang tidak mau tahu berapa besarnya böwö yang diminta oleh orangtua perempuan, yang penting uwu tersebut mematok juga berapa böwö yang harus ia terima.
Kedua, alasan psikologis-analitik. Orangtua mempelai perempuan secara psikologis punya harapan agar anaknya kelak bahagia bersama suaminya. Orangtua yang “menurunkan” böwö berdasarkan pertimbangan bahwa pihak laki-laki memiliki sopan santun pada saat hendak menjalin relasi kekeluargaan, bersifat kasuistik, hanya segelintir orang. Banyak orangtua perempuan yang lebih mencari informasi tentang latar belakang pihak laki-laki yang hendak menjadi bagian keluarganya (mbambatö, umönö) dari orang lain. Orangtua tidak serta merta terpesona dengan tutur kata dan sopan santun dari pihak laki-laki yang datang bertamu di rumahnya untuk menjajaki perkawinan. Banyak orangtua yang tidak serta merta percaya pada tampilan dan tutur kata. Ada banyak orangtua perempuan (hal ini pernah saya lakukan wawancara kepada beberapa orang kepala keluarga dan ketua adat) yang memberi pertimbangan besar-kecilnya böwö adalah karena mereka melihat bahwa anaknya akan hidup bahagia bersama laki-laki yang akan menikahinya. Jika laki-laki itu menurut informasi dari orang lain, berlaku baik dan bisa diprediksi bahwa ia bisa membuat bahagia istrinya maka orangtua perempuan lebih memiliki kasih sayang yang besar. Maka, böwö cenderung kecil.
Ketiga, alasan epistemologis menyangkut pemahaman baru tentang böwö. Marilah kita memperhatikan terminologi böwö dalam perkawinan Nias. Marilah kita melihat satu persatu pergeseran pemaknaan dan penyebutan böwö itu.
a) Sebutan böwö. Istilah ini bisa diartikan sebagai hadiah, pemberian cuma-cuma. Maka, sebenarnya, kita bertanya-tanya mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar? Padahal, makna böwö adalah aktualisasi kasih sayang orangtua kepada anaknya. Siapakah pemberi böwö ini? Pemberi böwö adalah pihak laki-laki. Berdasarkan arti böwö ini sebenarnya pihak perempuan tidak etis jika “memaksa” pihak laki-laki membayar sejumlah böwö. Kesadaran membayar böwö semestinya datang dengan sendirinya dari pihak laki-laki. Yang penting bukan böwö-nya tetapi tanggung jawab orangtua untuk menikahkan anaknya: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Sebenarnya, pihak perempuan juga bisa menjadi pihak pemberi böwö. Hal itu tampak, misalnya dalam kata-kata yang sering kita dengar dari orangtua perempuan: “Ube’e nihalö nonogu alawe” (saya nikahkan anakku perempuanku). Artinya, menikahkan anak perempuan muncul dari kesadaran orangtua. Apalagi dalam proses perkawinan ada istilah “lafomanu”. Orangtua perempuan memberikan “modal” kepada umönö-nya (menantunya). Hal itu diberi pasca-pesta perkawinan yakni pada saat kunjungan pertama pengantin perempuan kepada orangtuanya (femanga gahe).
Orangtua perempuan tidak etis jika berkata: “ufamawa nonogu alawe” (saya jual anak perempuanku). Walau kita merasa risih melihat pola berpikir ekonomis ini, tetapi fakta menunjukkan bahwa hal itu benar-benar terjadi di Nias. Orangtua perempuan mesti menyadari makna terdalam dari böwö ini. Saya yakin jika böwö dipahami secara kultural, maka orangtua perempuan tidak berlaku seolah-olah seperti “penjual” anak perempuannya.
b) Sebutan goigoila. Saya agak sulit menerjemahkan terminologi ini. Tetapi istilah ini bisa diartikan sebagai keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö. Sebelum mencapai kesepakatan biasanya terjadi tawar-menawar antara pihak laki-laki dan perempuan mengenai besar-kecilnya böwö yang akan disanggupi pihak laki-laki.
c) Sebutan böli gana’a (bisa diartikan sebagai pengganti emas). Dalam terminologi ini, perempuan disejajarkan sebagai benda mati yakni emas. Perempuan menjadi sama nilainya dengan “barang” komoditas/barang dagangan. Jadi, kalau ada orang Nias yang mengatakan bahwa orangtua Nias tidak suka kepada pihak laki-laki yang melakukan pendekatan sebagai “pembeli” dalam proses pertunangan dalam perkawinan Nias, marilah kita refleksikan bersama. Bukankah istilah-istilah böwö yang bertebaran dalam masyarakat Nias berkonotasi “jual-beli”? Bukankah dalam istilah goigoila dan böli gana’a, pihak orangtua perempuan berlaku sebagai penjual?
d) Sebutan böli niha (harga perempuan). Itu sebabnya ada istilah owöliwa (yang dibeli). Akhir-akhir ini dalam masyarakat Nias, menantu perempuan (umönö) sering disebut sebagai owöliwa. Istilah itu bernuansa menindas. Mengapa, karena kata itu sering diucapkan untuk mengatakan kepada pengantin perempuan bahwa dalam keluarga dia adalah sub-ordinat. Itu sebabnya, pengantin perempuan tidak boleh “melawan” mertuanya (orangtua dari suaminya). Ia harus patuh kepada mertuanya, bukan hanya kepada suaminya. Sebab mertuanya adalah pihak yang membelinya (sowöli). Dan ada beberapa mertua yang menganggap menantu perempuannya sebagai pribadi yang ia beli (owöliwania). Penyebutan ini tidak selalu disadari bahwa berimplikasi negatif. Oleh karenanya, kita patut mewacanakan kritik yang konstruktif agar kelak generasi Nias semakin cerdas melihat dinamika budaya Nias.
Keempat, alasan kultural. Orang-orang di sekitar pihak perempuan ikut menentukan besar-kecilnya böwö. Saudara laki-laki dari ayah pengantin perempuan yang sering disebut sirege meminta bagiannya (sinemania). Begitu juga saudara laki-laki perempuan akan meminta bagiannya (sinemania). Orang terdekat menurut adat dari pihak perempuan juga meminta bagiannya (sinemania), warga kampung perempuan meminta bagiannya (yang sering disebut mbolo-mbolo/sineme mbanua). Dari paparan ini, terlihat jelas bahwa penentu besar-kecilnya böwö bukan hanya orangtua perempuan tetapi juga orang-orang di sekitar orangtua pihak perempuan. Pola pemahaman ini telah terjadi turun-temurun bahkan telah menjadi kultur masyarakat Nias dalam proses perkawinan. Alasan-alasan inipun hanyalah sebagian alasan yang bisa saya paparkan. Barangkali masih banyak alasan lain.
II. Pihak Penerima Böwö
Sebenarnya, saya telah berencana untuk menjabarkan nama-nama böwö dalam adat Öri Moro’ö sekaligus berapa besarnya berdasarkan hukum adat (fondrakö) dalam satu tulisan lain, terpisah dari tulisan ini. Barangkali lain waktu saja. Dalam bagian ini, marilah kita menganalisis dan memaparkan pihak penerima böwö dalam perkawinan Nias. Pihak-pihak yang dimaksud, yakni:
1. Orangtua Perempuan (Satua/So’ono)
Orangtua adalah penentu pertama besar-kecilnya böwö dalam perkawinan Nias. Menurut hukum adat Nias, orangtua perempuan menerima sebagian besar dari böwö yang mesti disanggupi oleh pihak mempelai laki-laki.
Secara kultural, pertimbangan orangtua dalam menentukan besar-kecilnya böwö bagi anak perempuannya didasarkan pada pihak-pihak yang menurut hukum adat Nias (fondrakö) memiliki hak menerima böwö, yakni: Pertama, paman dari mempelai perempuan (Uwu) beserta paman dari paman perempuan (Nga’ötö Nuwu). Kedua, nenek mempelai perempuan dari ayah (Awe). Ketiga, saudara laki-laki dari mempelai perempuan (Talifusö). Keempat, saudara laki-laki ayah dari mempelai perempuan (Sirege). Kelima, masyarakat kampung mempelai perempuan (Banua).
Dalam budaya Nias, khususnya di Negeri Moro’ö (Öri Moro’ö), yang membuat kesepakatan perkawinan adalah orangtua mempelai laki-laki dan perempuan. Itu sebabnya kita tidak heran jika ada kata-kata orangtua mempelai laki-laki seperti begini: “Ufangowalu nonogu, ufo mbumbu nomo ia” (= Saya nikahkan anakku, saya buat dia mendirikan rumah tangga sendiri). Orangtua mempelai perempuan biasanya juga berkata: “Ube’e nihalö nonogu” (terjemahan bebas: saya izinkan anakku dinikahkan/saya nikahkan anak perempuanku). Subjek penentu kesepakatan adalah orangtua dan bukan kedua mempelai.
Perkawinan Nias yang bersifat kultural sangat jauh berbeda dengan perkawinan menurut Gereja Katolik. Dalam pandangan Gereja Katolik, ada tiga hal yang membuat sah-tidaknya perkawinan. Pertama, tiada halangan yang menggagalkan (lihat KHK 1983 Kan. 1083-1093). Kedua, terjadi kesepakatan yang bebas, benar dan penuh (KHK Kan. 1095-1105). Ketiga, forma lahiriah berkaitan dengan tata perayaan perkawinan (KHK Kan. 1106-1123).
Peran besar orangtua dalam perkawinan di Nias terjadi secara turun-temurun sehingga ini menjadi bagian dari kultur perkawinan di Nias. Jika kita berpedoman pada kaca mata zaman modern, tentu, pola pikir orangtua Nias ini, tidaklah memperhatikan kebebasan dari kedua mempelai. Pada zaman modern ini, banyak kultur suku tertentu yang mampu beradaptasi dan akomodatif terhadap perkembangan zaman. Kita bisa melihat misalnya dalam masyarakat Jawa. Masyarakat Jawa mampu mengakomodasi dan beradaptasi terhadap zaman. Maka, kultur perkawinan Jawa tidak seperti zaman dahulu kala. Masyarakat Jawa menyadari bahwa jika mahar perkawinan zaman dahulu diterapkan pada zaman sekarang, akan menjadi beban bagi masyarakat Jawa sendiri.
Kita, masyarakat Nias belum terlambat untuk terus melakukan otokritik terhadap budaya kita. Kita juga harus tetap berpandangan bahwa budaya perkawinan Nias janganlah ditiadakan tetapi dilestarikan dengan tetap akomodtif dan adaptif terhadap zaman dan juga keadaan masyarakat Nias.
2. Paman Pengantin Perempuan (Uwu)
Paman pengantin perempuan (Uwu) sering disebut juga sebagai yang empunya keponakannya (sokhö). Paman pengantin perempuan kadang menyebut keponakannya sebagai okhöta (arti hurufiahnya adalah harta). Istilah semacam ini kalau kita dengar pada zaman ini seolah-olah ada nuansa komoditas. Seolah-olah keponakan itu adalah okhöta yang bisa diperlakukan sesuka hati pihak sokhö. Tidak hanya itu, pihak paman seringkali disebut sebagai Ngöfi nidanö (tebing sungai) sedangkan pihak yang menikahi saudari paman adalah idanö (air sungai). Maka ada pameo dalam bahasa Nias: “Alaŵa ngöfi moroi ba nidanö” (=lebih tinggi tebing sungai daripada air sungai). Pameo tersebut hendak mengatakan bahwa pihak yang menikahi perempuan mesti taat dan tunduk serta sopan terhadap pihak keluarga dari istrinya.
Seorang bijak pernah berkata: pemahaman akan menentukan tindakan. Jika sesuatu kita pahami sebagai barang komoditas maka sesuatu itu akan kita perlakukan sebagai barang dangangan yang menghasilkan uang. Jika pemahaman masyarakat Nias bahwa pihak Uwu itu adalah Ngöfi nidanö dan Uwu memahami dirinya sebagai sokhö, maka Uwu semakin bertindak sebagai ”penjual” sehingga meminta böwö cenderung besar tanpa mempedulikan keadaan ekonomi pengantin laki-laki. Itu sebabnya dalam masyarakat Nias ada istilah yang sangat populer yang dilekatkan pada pihak uwu: ”ata’u ita nuwunia, bawa mbawi” (terjemahan bebas: kita takut uwu-nya karena dia suka memaksakan kehendaknya). Ada banyak pihak mempelai laki-laki yang berpikir dua kali jika berhadapan dengan tipe uwu seperti ini. Maka, walaupun ada niat yang besar dari orangtua mempelai perempuan dan juga laki-laki tetapi jika pihak uwu mematok sinema-nya terlalu besar, maka perkawinan akan gagal.
3. Paman dari paman pengantin perempuan (Nga’ötö Nuwu)
Sebenarnya, pihak Nga’ötö nuwu satu paket dengan Uwu. Maka, biasanya böwö untuk nga’ötö nuwu mesti melalui Uwu dulu. Artinya, Uwu-lah pihak yang langsung berhubungan dengan So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam kultur Nias, relasi kekeluargaan antara uwu, nga’ötö nuwu dan fadono terus dibangun dan dipelihara. Mengapa terus dibangun dan dipelihara? Ada beberapa alasan. Pertama, masyarakat Nias meyakini bahwa pihak uwu dan nga’ötö nuwu adalah sumber dan pemberi berkat bagi pihak fadono (pihak yang menikahi saudari perempuan paman). Kedua, masyarakat Nias juga menaruh harapan kepada uwu dan nga’ötö nuwu sebagai pihak yang menuntun anak-anak dari fadono. Ketiga, relasi kekeluargaan yang terus terpelihara dengan baik akan memudahkan anak laki-laki dari pihak uwu dan Nga’ötö nuwu, sebab fadono memiliki kewajiban adat untuk meringankan beban böwö dari uwu dan nga’ötö nuwu.
4. Ibu dari ayah pengantin perempuan (Awe)
Aya gawe (kalung nenek) adalah sebutan untuk böwö yang diberikan kepada awe, ibu dari ayah pengantin perempuan. Lantas kita bertanya, mengapa tidak ada aya dua (kalung kakek)? Kenapa hanya untuk nenek? Ada beberapa alasan. Pertama, secara filosofis, wanita sangat dihargai di masyarakat Nias. Aya gawe adalah salah satu bentuk penghargaan kepada kaum perempuan. Seperti kita tahu, perempuan di Nias sering dianalogikan sebagai “umbu nidanõ” (mata air), perempuan adalah “hele-hele wa’auri” (=sumber kehidupan). Artinya secara ontologis dan filosofis, kultur penghargaan kepada kaum perempuan dihayati oleh masyarakat Nias. Kedua, awe (nenek) adalah pribadi yang melahirkan ayah dari pengantin perempuan. Maka, aya gawe semacam bentuk balas jasa atas perjuangannya melahirkan dan membesarkan ayah pengantin perempuan. Aya gawe hanya diberikan jika awe masih hidup.
5. Saudara laki-laki pengantin perempuan (Talifusö)
Talifusö adalah pihak yang akan menjadi paman dari anak pengantin perempuan. Dalam tradisi Nias, anak laki-laki yang sulung dan bungsu menerima lebih besar böwö daripada anak laki-laki yang lainnya. Mengapa anak sulung dan anak bungsu menerima böwö lebih besar daripada saudara laki-laki yang lainnya? Alasannya sangat kultural. Pertama, anak sulung dalam budaya Nias adalah pengganti posisi ayah dalam keluarga (ono fangali mbörö sisi zatua). Saudara laki-laki sering disebut sebagai “sangosisi fadono” (terjemahan bebas: pihak yang memelihara relasi dengan pihak yang menikahi saudari perempuannya). Anak sulung adalah pribadi pertama yang bertindak sebagai “sangosisi fadono”. Oleh karena itu, anak sulung memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam keluarga. Kedudukan istimewa tentu mendapat perlakuan istimewa pula. Kedua, anak bungsu adalah anak yang paling terakhir “menikmati” harta orangtua. (Seorang anak menikmati harta orangtua pada saat ia dinikahkan oleh orangtuanya). Anak bungsu juga adalah anak yang paling terakhir menerima “tolo-tolo” (bantuan) dari pihak fadono.
Dalam adat siwalu fagölö (istilah ini di Negeri Moro’ö adalah sebutan bagi masyarakat Nias yang belum pernah mengukuhkan dirinya sebagai balugu), böwö yang mesti diterima anak sulung dan bungsu masing-masing sebesar 8 alisi babi ditambah dengan sara gana’a (sekeping emas). Sekeping emas sama dengan 4 alisi babi. Kalau diuangkan, menurut Bapak Tageli Gulö pada 1 Mei 2010, 4 alisis sama dengan Rp. 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah). Kalau kita hitung-hitung, anak sulung dan anak bungsu masing-masing menerima böwö sebesar Rp 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Sementara saudara laki-laki yang lain menerima lebih sedikit masing-masing 2 x 4 alisi (= Rp 1. 600. 000). Nah, persoalannya, jika saudara laki-laki pengantin perempuan ada 6 orang, coba Anda hitung berapa böwö yang ditanggung pihak laki-laki. Dan harus diingat, pada saat 6 orang ini menikah, umönö (menantu) ikut membayar böwö perkawinan mereka.
6. Saudara lelaki dari ayah pengantin perempuan (Sirege)
Dalam budaya Nias, relasi kekeluargaan itu sangat penting dan terus dipelihara. Sirege juga adalah bagian dari So’ono (orangtua pengantin perempuan). Dalam sistem adat Nias, telah diatur jumlah böwö yang akan diterima oleh pihak sirege.
7. Masyarakat yang satu adat
Di dalam satu kampung bisa saja terdiri dari beberapa struktur organisasi adat. Nah, biasanya warga yang satu adat dengan pihak pengantin perempuan, berhak menerima böwö yang sering disebut sebagai Mbolo-mbolo. Mbolo-mbolo ini dibagi-bagikan kepada semua kepala keluarga yang satu adat dengan pengantin perempuan.
8. Siso Bahuhuo
Siso bahuhuo adalah penghubung antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan dalam rangka membicarakan böwö. Siso bahuhuo ini berlaku seperti juru bicara antara pihak pengantin laki dan pihak perempuan. Ia juga menerima böwö, yang disebut balö ndela sebesar 4 alisi babi, fali-fali mbalö halöwö sebesar 2 x 4 alisi babi. Kalau kita hitung-hitung, böwö yang ia terima sebesar Rp. 2. 600. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
9. Masyarakat kampung pengantin perempuan (Banua)
Di dalam penduduk asli Nias, satu kampung asal-muasal keturunannya sama. Harus diperhatikan bahwa dalam budaya Nias, yang sama marga boleh saling menikahi, tetapi yang satu keturunan tidak boleh saling menikah. Misalnya, Bella Gulö dan Bellus Gulö sama-sama keturunan Ma’uwu Zodiwo.Oleh karena itu, mereka berdua tidak boleh menikah walaupun dari segi garis keturunan mereka sudah sangat jauh. Bahkan pada zaman dahulu, semua masyarakat Nias yang satu öri (=negeri yang merupakan gabungan beberapa kampung) tidak boleh menikah satu sama lain. Maka, orang yang satu kampung tidak boleh saling menikahi. Kalau ada yang melanggar hukum adat ini, maka pihak yang melanggar akan dikucilkan, bahkan lakhau (didenda). Dendanya disebut fameta nola mbanua (penghilangan batas kampung).
Ketika anak akan dinikahi oleh seorang laki-laki biasanya diberitahu kepada warga kampung. Setelah acara fame’e (istilah ini bisa diartikan sebagai pertunangan; arti harafiahnya adalah anak perempuan diajak menangisi kegadisannya), kalau ibu-ibu warga kampung mendatangi rumah orangtua pengantin perempuan, maka pengantin perempuan menangisi kegadisannya dalam rangkulan ibu-ibu tersebut.
Dalam acara fanika era-era, satua mbanua (tetua kampung) wajib hadir. Fanika era-era adalah saat di mana semua penentu böwö memberitahu pengantin laki-laki berapa böwö yang akan ia tanggung hingga 3 keturunan kepada pihak istrinya. Diberitahu pula kewajiban-kewajibannya terhadap pihak istrinya, terutama tata kesopanan. Dalam keturunan “ziwalu fagölö”, ada 13 böwö yang harus dibayar (13 era-era). Dari uraian ini, semakin jelas bahwa warga kampung terutama tetua kampung berpartisipasi aktif menentukan böwö yang akan ditanggung oleh pihak laki-laki. Karena peran warga kampung inilah maka, warga kampung juga diposisikan sebagai bagian dari uwu, jika kelak pengantin perempuan memiliki anak. Böwö untuk warga kampung disebut “sinema mbanua, ö mbanua”.
III. Pihak Penanggung Böwö
Saya berani mengatakan bahwa jika sistem adat perkawinan Nias berjalan semestinya, böwö itu tidaklah memberatkan pihak laki-laki. Mengapa? Karena dalam sistem adat perkawinan Nias, penanggung böwö tidak hanya orangtua pengantin laki-laki saja melainkan ada pihak lain. Pihak itu yakni:
Pertama, fadono. Ada 4 macam fadono. Pertama, fadono inti yakni pihak yang menikahi saudari perempuan dari pengantin laki-laki. Misalnya, A adalah laki-laki, suatu saat ia menikah dengan B. Sedangkan A memiliki saudari perempuan dan dinikahi C, maka C ini ikut membayar böwö ketika A akan menikah dengan B. Kedua, fadono dari Sirege (fadono dari saudara orangtua). Misalnya, ayah A adalah D dan D memiliki saudara yakni E. E memiliki anak perempuan dan menikah dengan F. Maka F ini ikut membayar böwö yang ditanggung oleh A ketika menikah dengan B. Maka, semakin banyak anak perempuan yang dinikahi dari pihak laki-laki akan semakin gampang membayar böwö. Ketiga, onombini’ö (keponakan). Dalam tradisi Nias, yang disebut keponakan adalah anak dari perempuan yang telah menikah, baik laki-laki mapun perempuan. Misalnya, A memiliki saudari perempuan yakni G dan menikah dengan H. Anak-anak dari G-H adalah keponakan A. Jika anak-anak G-H (entah perempuan atau laki-laki) ini telah menikah, maka mereka juga ikut menangung böwö ketika A menikah dengan B. Keempat, mauwu yakni anak dari keponakan (baik laki-laki maupun perempuan). Misalnya, A memiliki keponakan yakni I dari perkawinan G-H. Jika I ini telah menikah maka ia juga berkewajiban membayar böwö yang mesti ditanggung oleh A. Dan ingat, ketika anak laki-laki dari A akan menikah, semua fadono ini juga ikut menangung böwö yang harus dibayar oleh anak laki-laki A.
Kedua, talifusö. Ada 3 macam talifusö. Pertama, saudara laki-laki dari orangtua pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo akan menikah. Ayah Dodo adalah Dede dan Dede memiliki saudara laki-laki yakni Dudu. Dudu ini sebenarnya memiliki kewajiban untuk ikut membayara böwö yang akan dibayar oleh orangtua Dodo. Hanya saja, bantuan yang diberikan Dudu ini bersifat pinjaman tanpa bunga. Jika suatu saat, anak anak laki-laki Dudu menikah, maka Dede mesti membayar kembali böwö yang pernah diberi oleh Dudu. Kedua, saudara laki-laki dari pengantin laki-laki. Misalnya, Dodo yang akan menikah memiliki saudara laki-laki yakni Fefu, Fofo, dan Fufu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga punya tanggung jawab untuk ikut membayar böwö yang akan dibayar oleh Dodo. Akan tetapi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Ketika, mereka membutuhkan, Dodo wajib mengembalikan böwö yang pernah Fefu, Fofo dan Fufu berikan. Ketiga, sepupu laki-laki. Misalnya Dudu memiliki anak laki-laki sebut saja Rido, Rodo, dan Rudu. Jika mereka ini telah menikah, mereka juga ikut berkewajiban membayar böwö yang ditanggung Dodo. Lagi-lagi, bantuan yang mereka berikan bersifat pinjaman. Dari paparan ini, kita melihat perbedaan antara fadono dan talifusö. Fadono memberi secara cuma-cuma, sedangkan pemberian talifusö mesti dikembalikan. Maka ada adagium yang terkenal di Nias: “fatalifusö ita, ba hiza lö talifusö gokhötada” (kita bersaudara, tetapi harta kita tidak bersaudara).
Ketiga, sihasara hada (satu adat). Warga yang satu adat biasanya saling membantu dalam menanggung böwö. Persaudaraan di antara warga satu adat terbina dengan baik. Maka, pihak yang akan menikah boleh meminta bantuan warga satu adat bahkan jika mereka tidak ada di rumah “boleh” mengambil babi peliharaan mereka yang ada di kandang. Istilah ini disebut “mondra’u bawi”. Perlu diingat, bantuan yang diberikan warga satu adat mesti dikemablikan jika pihak pemberi membutuhkannya kembali.
Keempat, banua (warga kampung). Orangtua yang akan menikahkan anak laki-lakinya biasanya melakukan tahap persiapan yang disebut “fame’e ladegö” (terjemahan bebas: pemberitahuan pertama bahwa anaknya akan ia nikahkan). Acara “fame’e ladegö” dapat dijelaskan begini. Orangtua menyembelih babi. Pada saat “fame’e ladegö” ada dua babi yang disembelih. Seekor babi untuk “ladegö wadono” (pemberitahuan kepada pihak fadono). Dan seekor babi lagi untuk “ladegö mbanua”. Babi itu dibagikan kepada warga kampung. Warga kampung diberi ½ kg babi sebagai fangombakha (pemberiathuan) bahwa seorang anak laki-laki akan menikah. Orang yang menerima babi kiloan itu punya kewajiban untuk menolong pihak yang akan menikah untuk membayar böwö. Inilah yang sering disebut sebagai “kosi mbanua” (kongsi warga kampung).
Kesimpulan
Dari paparan di atas, kita semakin tahu alasan mengapa böwö dalam adat perkawinan Nias cenderung besar, yakni sebagai berikut:
Pertama, karena banyak pihak penerima böwö itu sendiri. Penerima böwö ikut pula menentukan böwö yang akan ia terima walau sebenarnya hal itu telah diatur dalam hukum adat Nias (Fondrakö).
Kedua, kurangnya pemahaman akan nilai luhur dari böwö itu sendiri. Para penerima böwö cenderung mereduksi nilai böwö sebatas nilai ekonomi: sejumlah uang, babi, dan emas. Hal itu tampak dalam pergeseran pemahaman akan böwö menjadi gogoila (keputusan/kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan berkaitan dengan besar-kecilnya böwö) bergeser lagi menjadi böli gana’a (pengganti emas) bergeser lagi menjadi böli niha (harga perempuan) maka pengantin perempuan disebut owöliwa (yang dibeli). Ketiga, pihak yang mestinya menanggung böwö tidak menjalankan kewajibannya.
Dalam perkawinan Nias, yang dibangun terutama adalah persaudaraan yang lebih luas. Istilah sitenga bö’ö (bukan orang asing/keluarga kita) cukup menegaskan hal ini. Saudara dan warga kampung pengantin perempuan akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö begitu juga sebaliknya. Saudara dan warga kampung pengantin laki-laki akan memanggil pengantin laki-laki dan keluarganya sebagai sitenga bö’ö. Pria dan wanita yang telah menikah memiliki relasi bukan hanya dalam keluarga suami atau istrinya tetapi kepada semua warga kampung bahkan kepada warga yang sama keturunan, sesama negeri (öri).
*Postinus Gulö adalah Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung.

*****

Tentang Nias Online

By Redaksi
Baru-baru ini, Etis Nehe, salah seorang kru Tim Redaksi Nias Online, diwawancarai oleh Hendry Litou, PhD, pengasuh situs web Wasabicabe.com yang berkedudukan di Jepang.... »

 

Kisah Lawaendröna Manusia Bulan

Monday, September 22, 2008
By Moyo
Oleh: Victor Zebua
Lawaendröna resah. Dia ingin terus hidup, tidak mau mati. Dia bertanya kepada semua orang perihal sebuah tempat di mana dia tidak bisa mati. Bahkan dia juga bertanya kepada pohon-pohon, sungai dan mata air. Kalau kematian tidak ada di situ, dia ingin tinggal bersama mereka. Lawaendröna mencari dan bertanya ke seluruh dunia, namun dia tidak menemukan satu tempat pun di mana tidak ada kematian.
Itulah secuplik kisah Lawaendröna dalam catatan kaki artikel “Ein Totengesang von der insel Nias” (Nyanyian Kematian dari pulau Nias) karya Martin Thomsen. Thomsen mengutip narasi kisah Lawaendröna dari kumpulan tulisan Pandita Josefo Dawölö yang dibuat tahun 1930. Tulisan Dawölö yang berjudul “Nidunödunö Zatua Föna ba Danö Niha” berisi baris-baris nyanyian hoho dan legenda dari mitologi dan kosmologi Nias, serta peraturan hukum Nias. Tulisan itu tersebar di seluruh Nias melalui eksemplar-eksemplar yang ditulis-tangan (Thomsen, 1981: 454).
Artikel “Ein Totengesang von der insel Nias” ditulis tahun 1978 dalam bahasa Jerman. Isinya perihal syair hoho yang disebut hoho ba zi mate. Hoho ini dinyanyikan ere hoho saat upacara ritual kematian orang Nias, khususnya kepala suku, untuk menghibur kesedihan. Kisah Lawaendröna ada di dalam teks hoho ini. Thomsen menyajikan syair hoho ba zi mate (gesang für einen toten) yang ditulis Lagemann tahun 1906 dalam buku Realiënboek, buku bacaan berbahasa Nias Utara yang diperuntukkan bagi anak sekolah menengah tingkat lanjut (Thomsen, 1981: 443). Teks hoho ditulis dalam dua bahasa, Nias dan Jerman. Akan halnya tulisan Dawölö dalam catatan kaki dimaksudkan sebagai penjelasan agar teks hoho mudah dipahami pembaca.
Kisah Lawaendröna merupakan sebuah dongeng (folktale) yang berisi perumpamaan untuk melukiskan kematian adalah kodrat yang tidak bisa dihindari manusia. Thomsen (1981: 447) menyajikan bait pembuka cerita yang dinyanyikan seorang ere hoho.
Hadia manö uhalö manömanö
hadia manö uhalö famaedo?
Ha Lawaendröna Baho Dema
ha Lawaendröna Defaoso
Tokoh cerita Lawaendröna Baho Dema, Lawaendröna Defaoso inilah yang kemudian dikisahkan mencari ‘tempat yang tidak ada kematian’. Lawaendröna bertanya, “He ‘ndre zi lö amate niha, he ‘ndre zi lö asao zato?” (Thomsen 1981: 449). Dia sangat berambisi menemukan tempat manusia dapat hidup sepanjang segala abad, di mana manusia punya ‘usia harapan hidup’ tanpa batas. Kalau ada tempat seperti itu, Lawaendröna akan pindah ke sana, karena dia, sebagaimana sajak penyair Chairil Anwar, ‘ingin hidup seribu tahun lagi’.
Kisah Lawaendröna juga terdapat dalam tulisan Petrus Fati’aro Waruwu (Ama Waogö) yang berbentuk syair hoho di buku “Hikaya Nadu” karya (editor) Johannes M. Hämmerle (1995: 604-14). Ama Waogö menulis nama tokoh ceritanya sedikit berbeda, yaitu Laowendröna (Laowendröna Bahodema, Laowendröna Defaoso). Ama Waogö berasal dari So’i'iwa, Lölöfitu Moi, tahun 1982 dan 1993 menulis dua versi hoho ba zi mate yang berisi kisah Laowendröna (Hämmerle, 1995: 425-6).
Manusia Bulan
Karena Lawaendröna tidak menemukan ‘tempat yang tidak ada kematian’ di dunia (bumi) ini, maka dia bertanya kepada bulan. Thomsen (1981: 454) menulis episode terakhir dari kisah Lawaendröna versi Dawölö dalam bahasa Jerman.
… Darum stieg er auch hinauf, um den Mond am Himmelsgewölbe zu fragen. Der Mond sagte: ‘Ich werde nicht sterben. Du darfst bei mir bleiben, doch dann darfst du nicht mehr essen (damit der Mond nicht bechmutzt wird). Damit du es aushalten kannst ohne Essen, musst du deine Eingeweide entfernen. Gib einen tiefen Teller an die Stelle deines Magens und ersetze den Darmknäuel durch Rollen von Seidenstoff.’…
[Karenanya dia naik ke langit untuk bertanya kepada bulan. Bulan berkata, "Aku tidak bisa mati. Kau boleh tinggal bersamaku tetapi kau tidak boleh makan lagi (agar bulan tidak terkena kotorannya). Supaya kau kuat tanpa makanan kau harus menghilangkan organ dalam di perutmu. Kemudian masukkan sebuah mangkuk ke perutmu dan gantilah ususmu dengan gulungan sutra".]
Selanjutnya diceritakan, Lawaendröna menuruti perintah sang bulan dan menyuruh istrinya yang bernama Siwaria (Siwaria Lacha zi Hönö, Siwaria Lacha Zato) melakukan hal yang sama. Namun Siwaria menolak, sehingga Lawaendröna marah dan berkata, “Aku akan mengikat tali ke pusat bumi agar bumi terbalik”. Lawaendröna mengambil sebatang bambu, kemudian merangkai seutas tali yang sangat panjang di dalamnya. Tali itu akan digunakan untuk mengikat pusat bumi. Melihat perbuatan suaminya, Siwaria memasukkan gumpalan sirih-pinang yang sudah dikunyah ke dalam batang bambu itu. Gumpalan sirih-pinang itu menjelma menjadi tikus kecil yang menggerogoti tali, sehingga rangkaian tali Lawaendröna tidak pernah bisa cukup panjang untuk mencapai pusat bumi. Itulah sebabnya maka sampai hari ini bumi belum terbalik dan kiamat (Thomsen, 1981: 454).
Lawaendröna akhirnya menemukan ‘tempat yang tidak ada kematian’, bukan di bumi ini melainkan di bulan. Dia pindah ke sana menjadi ‘manusia bulan’, sementara istrinya tetap tinggal di bumi. Selama manusia masih berdomisili di bumi, kematian merupakan kodrat yang tidak bisa dihindari. Diharapkan, orang-orang yang tengah bersedih dapat merasa lega menerima kematian orang yang mereka cintai dan hormati sebagai kenyataan manusiawi. Inilah aspek pelipur lara yang terkandung dalam kisah Lawaendröna.
Meski konon di bulan manusia dapat hidup selama-lamanya, dalam hoho ba zimate tidak terdapat syair yang eksplisit mengindikasikan bahwa bulan dipahami sebagai Dewi. Di bulan Lawaendröna tidak bersua dengan Siléwé Nazarata yang menurut Suzuki (1959: 15) dan Hadiwijono (1977: 88-89) adalah sang Dewi Bulan orang Nias. Atau, dia tidak bertemu dengan Inada Simadulo Hösi yang menurut Münsterberger (Hämmerle, 1996: 69) adalah sosok Dewi Bulan. Artinya, kolektif (masyarakat) pendukung kisah Lawaendröna, berbeda dengan, kalau memang ada, kolektif pendukung mitos Dewi Bulan.
Kolektif pendukung kisah Lawaendröna memandang bulan menurut logika yang polos saja, yaitu suatu tempat yang lazim dilihat manusia dalam kehidupan nyata sehari-hari, terutama ketika bulan sedang purnama di malam hari. Agaknya, bagi mereka pertemuan dengan sang Dewi Bulan yang menurut para peneliti bernama Siléwé Nazarata atau Inada Simadulo Hösi bagaikan ‘pungguk nan merindukan bulan’. Sejauh ini, belum terdeteksi apakah kolektif pendukung kisah Lawaendröna maupun kalangan peneliti telah sampai pada tafsir yang lebih jauh dan rumit bahwa Lawaendröna adalah Dewa Bulan orang Nias. Semoga pula tidak memicu pertanyaan penelitian ‘mengapa ketika tiba di bulan Neil Armstrong tidak bertemu dengan Lawaendröna?’, karena kisah Lawaendröna hanyalah nyanyian pelipur lara.
Di lain pihak, hampir dapat dipastikan kisah Lawaendröna bukan milik kolektif pendukung upacara famaoso döla. Kolektif pendukung upacara famaoso döla berharap orang mati akan bangkit atau lahir kembali (Harefa, 1939: 96; Suzuki, 1959: 126; Laiya, 1980: 56; Zebua: 2008). Sementara Lawaendröna justru resah menghadapi kematian, dia tidak punya harapan setelah mati dapat hidup kembali, sehingga dia berupaya mengelak dari ancaman kematian. Bila demikian adanya, siapakah kolektif pendukung kisah Lawaendröna ini?
Dalam mitologi Nias ada sebuah cerita asal-mula kematian. Ketika bumi diciptakan, Sirao mengutus Lamonia meresmikan dan memberkati bumi (Mendröfa, 1981: 121-122). Lamonia diharuskan berpuasa, setelah selesai puasa dia memilih memakan buah pisang. Akibatnya setiap manusia pasti akan mati, sebagaimana pisang bila sudah tua akan ditebang (mati). Pisang tidak akan hidup lagi, namun anaknya akan tumbuh. Kematian seperti ini disebut Frazer (2006: 47) sebagai banana type (tipe pisang).
Konteks cerita kematian tipe pisang adalah kalangan penganut molohé adu. Apakah kolektif pendukung kisah Lawaendröna identik dengan penganut molohé adu? Sebuah pertanyaan yang menantang bagi para peneliti yang berminat pada kebudayaan Nias.
Warisan Cerita
Pengucapan syair hoho ba zi mate yang berisi kisah Lawaendröna dalam kurun waktu tertentu menjadi bagian integral dari upacara ritual kematian. Artinya, kisah Lawaendröna merupakan tradisi (lisan) yang disebarluaskan dalam masyarakat Nias melalui praktek kebudayaan pada zamannya. Thomsen belum pernah menyaksikan langsung upacara ritual kematian di Nias, namun menurutnya Fries menyaksikan sendiri upacara itu (Thomsen, 1981: 444).
Thomsen bekerja sebagai dokter di pulau Nias dua priode, yaitu tahun 1934-1940 dan 1951-1970 (Thomsen, 1976: I). Sedangkan Eduard Fries bekerja sebagai misionaris di pulau Nias tahun 1904-1920 (Yaahowu: 2007). Bila informasi Thomsen perihal Fries benar adanya, maka dapat dijadikan indikator bahwa upacara ritual kematian masih hidup di tengah masyarakat Nias hingga satu generasi awal abad 20. Dengan demikian, kisah Lawaendröna masih disebarluaskan melalui praktek kebudayaan hingga kurun waktu 1900-1925. Sesudah periode itu, kisah Lawaendröna tersebar melalui cerita para orangtua secara lisan maupun tertulis (misalnya tulisan Dawölö tahun 1930).
Penulis pertama kali, ketika masih duduk di bangku SD, mendengar kisah Lawaendröna, meski tidak selengkap versi Dawölö, dari penuturan nenek penulis pada suatu malam bulan purnama di Medan. Boleh jadi proses yang hampir sama dialami Ama Waogö yang menulis kisah Laowendröna di buku “Hikaya Nadu”. Tulisan Ama Waogö (lahir tahun 1922) didasarkan pada penuturan kakek beliau yang adalah seorang ere sebua (Hämmerle, 1995: 425, 428). Sebagai ere sebua tentunya kakek beliau adalah seorang pelaku upacara ritual kematian dalam masyarakat tradisional Nias.
Ama Waogö, nenek penulis, apalagi penulis sendiri, bukanlah pelaku upacara tersebut, namun bersama dengan orang Nias zaman sekarang telah diwarisi kisah Lawaendröna ini, untuk kemudian diteruskan kepada generasi selanjutnya.
Bacaan
  1. Frazer, Sir James George, The Belief in Immortality and the Worship of the Dead (1913), Vol. I, The Project Gutenberg eBook, 2006
  2. Hadiwijono, Harun, Religi Suku Murba di Indonesia, BPK Gunung Mulia, 1977
  3. Hämmerle, Johannes M., Hikaya Nadu, Yayasan Pusaka Nias, 1995
  4. Hämmerle, Johannes M., Ritus Patung Harimau dan Pemahaman tentang Arti Lowalangi di Nias Masa Agama Purba, Yayasan Pusaka Nias, 1996
  5. Harefa, Faogöli, Hikajat dan Tjeritera Bangsa serta Adat Nias, Rapatfonds Residentie Tapanoeli, 1939
  6. Laiya, Bambowo, Solidaritas Kekeluargaan Dalam Salah Satu Masyarakat Desa di Nias – Indonesia, Gadjah Mada University Press, 1980
  7. Mendröfa, Sökhiaro Welther, Fondrakö Ono Niha Agama Purba – Hukum Adat – Mitologi – Hikayat Masyarakat Nias, Inkultra Fondation Inc, 1981
  8. Suzuki, Peter, The Religious System and Culture of Nias, Indonesia, ‘S Gravenhage, 1959
  9. Thomsen, Martin, Ein Totengesang von der insel Nias, Bijdragen tot de Taal-, Lan- en Volkenkunde 137 (443-455), 1981
  10. Thomsen, M.G.Th., Famareso Ngawalö Huku Föna awö Gowe Nifasindro (Megalithkultur) ba Danö Nias, BNKP, 1976
  11. Yaahowu, Situs, Eduard Fries dan Karya Para Misionaris Awal di Nias: Wawancara dengan Dr. Mai Lin Tjoa-Bonatz, 2007
  12. Zebua, Victor, Triangulasi dalam Kisah Awuwukha, 2008


Tidak ada komentar:

Posting Komentar