Entri Populer

Senin, 21 Februari 2011

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN

 
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN PACITAN
  NOMOR 4                                                                                                                                                       TAHUN 2009


 


PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 7 TAHUN 2008

TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN

Menimbang     :    bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu      menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.


Mengingat       :     1.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur  (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19,  Tambahan Lembaran Negara   Nomor 9);

2.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116,  Tambahan Lembaran Negara   Nomor 3502);

3.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13,  Tambahan Lembaran Negara   Nomor 3587);

4.      Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 112,  Tambahan Lembaran Negara   Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 115,  Tambahan Lembaran Negara   Nomor 4430);

5.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

7.      Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah;

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3740);

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi;

14.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

15.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PACITAN
dan
BUPATI PACITAN

M E M U T U S K A N

Menetapkan      :        PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

B A B   I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten Pacitan;
2.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan;
3.        Bupati adalah Bupati Pacitan;
4.        Camat adalah Camat dalam Kabupaten Pacitan;
5.        Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewengan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Daerah kabupaten;
6.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.        Pemerintah Desa adalah  Kepala Desa dan Perangkat Desa;
8.        Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya;
9.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.    Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
12.    Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
13.    Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh Desa.
14.    Koperasi adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
15.    Perkumpulan adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam S. 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenegingen).
16.    Perseroan Terbatas adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
17.    Yayasan adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)   Maksud pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kegiatan perekonomian di desa;
(2)   Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.

BAB III
BENTUK BADAN HUKUM

Pasal 3

(1)   Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
(2)   Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum;
(3)   Bentuk Badan Usaha Milik Desa dapat:
a.       Koperasi;
b.      Perseroan Terbatas;
c.       Perkumpulan;
d.      Yayasan; dan
e.       Bentuk Badan Usaha lainnya.
(4)   Terhadap usaha bersama dan perusahaan desa yang sampai saat ini belum berbadan hukum harus menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5)   Tata cara pendirian Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bentuk badan hukumnya.





Pasal 4

(1)    BUMdes adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dirumuskan dan diputuskan melalui musyawarah desa antara Pemerintah Desa dan BPD dengan mengacu pada kebutuhan dan potensi desa setempat;
(2)    Pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 5

(1)     Pengurus BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat yang ditunjuk oleh warga masyarakat melalui forum musyawarah desa;
(2)     Struktur organisasi kepengurusan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)     Penunjukan dan pemberhentian pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa  atas persetujuan BPD;
(4)     Pengurus BUMDes diberhentikan karena :
a.       Berakhir masa baktinya;
b.      Meninggal dunia;
c.       Mengundurkan diri;
d.      Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan BUMDes;
e.       Tersangkut tindak pidana.

Pasal 6

(1)   Pengurus BUMDes dipilih berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a.       Warga desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.      Bertempat tinggal dan menetap di desa paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.       Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa.
(2)   Masa bakti kepengurusan BUMDes selama  3 (tiga) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
(3)   Ketentuan mengenai kepengurusan, dan tata cara pengisian pengurus BUMdes ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 7

(1)    Pengurus BUMDes berhak untuk :
a.       Pengurus BUMDes mendapatkan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan usaha;
b.      Mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah Desa;
c.       Mengekspliotasi potensi desa terutama potensi yang berasal dari kekayaan milik desa;
d.      Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga;
e.       Memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dalam rangka pengembangan BUMDes;
f.       Mendapatkan bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dalam bidang teknik pengelolaan usaha;

(2)    Pengurus BUMDes memiliki kewajiban :
a.       Mengembangkan dan membina badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
b.      Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata;
c.       Memupuk usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya;
d.      Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
e.       Memberi laporan pertanggungjawaban perkembangan badan usaha kepada Pemerintah Desa setiap akhir tahun anggaran.
(3)    Hak dan kwajiban pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PERMODALAN

Pasal 8

Modal dalam pendirian dan pengembangan BUMDes dapat berasal dari :
a.       Modal sendiri yang diusahakan oleh Pemerintah Desa;
b.       Modal bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah propinsi dan Pemerintah Daerah serta sumbangan pihak lain yang sah;
c.       Modal pinjaman diperoleh dari lembaga-lembaga keuangan atau lembaga lain atau dari masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan;
d.       Modal penyertaan pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Pasal 9

(1)    BUMDes dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)    Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

Tata cara pelaksanaan Permodalan dan pinjaman BUMDes dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB VII
BAGI HASIL USAHA

Pasal 11

(1)   Bagi hasil usaha BUMDes dengan Pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Desa;
(2)   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengatur beban yang harus  ditanggung  masing-masing  pihak  apabila  terjadi  kerugian  dalam pengelolaan BUMDes.
(3)   Bagi  hasil  usaha  BUMDes  adalah  merupakan  pendapatan  BUMDes  yang diperoleh  selama  1  (satu)  tahun  buku  dikurangi  biaya-biaya  yang  dikeluarkan selama proses usaha;
(4)   Bagi  hasil  usaha  BUMDes  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  secara profesional  dalam  Peraturan  Desa  dan  Anggaran  Dasar  /  Anggaran  Rumah Tangga BUMDes
(5)   Pengaturan Bagi hasil usaha BUMDes sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 12

(1)   BUMDes dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya atau pihak ketiga untuk kepentingan peningkatan dan pengembangan usaha;
(2)   Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani modal usaha BUMDes harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa dengan memperhatikan pertimbangan dari BPD;
(3)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah dalam hal :
a.       Mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama BUMDes yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
b.       Mengadakan pinjaman;
c.       Mengadakan investasi baru;
d.       Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
(4)   Dalam keadaan tertentu pengurus BUMDes dapat melakukan tindakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa dengan memperhatikan pertimbangan dari BPD, dalam hal :
a.       Memperoleh, memindahtangankan atau membebani benda tak bergerak;
b.       Mewakili BUMDes didalam maupun diluar pengadilan;
c.       Mengadakan tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu.
(5)   Dalam hal pengurus tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) segala tindakan pengurus dianggap tidak mewakili BUMDes.
(6)   Kerja sama BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB IX
MEKANISME PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 13

BUMDes dalam melaksanakan pengelolaan harus didasarkan AD/ART yang telah disahkan oleh Kepala Desa bersama BPD.

Pasal 14

(1)    Tanggung jawab administrasi fungsional BUMDes dilakukan oleh Ketua kepada Kepala Desa;
(2)    Dalam melaksanakan tugas anggota, pengurus lainnya bertanggung jawab kepada Ketua;
(3)    Ketua menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha secara berkala dan kegiatan BUMDes kepada Kepala Desa setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4)    Pertanggungjawaban administrasi fungsional BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB  X
PEMBINAAN

Pasal 15

Instansi  terkait  di  lingkungan  Pemerintah  Kabupaten  wajib  memberikan bimbingan teknis kepada BUMDES, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
                                                          
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 16

(1)     BUMDes yang ada pada saat ini harus segera menyesuaikan dengan peraturan ini.
(2)     Kepengurusan BUMDes yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan.

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 18

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan


Disahkan di Pacitan
Pada tanggal    31  -  10  - 2008

BUPATI PACITAN

Cap. ttd.

H.  S U J O N O
Diundangkan di Pacitan
Pada tanggal 22 – 1 – 2009

SEKRETARIS DAERAH



Ir. MULYONO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 080 062 150

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2009 NOMOR 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar